TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kader Partai Golkar, Kahar Muzakhir sering disebut terlibat dalam kasus suap PON Riau yang telah menjerat banyak tersangka. Saat dikonfirmasi mengenai kesiapan anggota komisi X itu apabila menjadi tersangka berikutnya, dia ragu menjawab.
"Waduh nggak tau saya (Kalau jadi tersangka)," kata Kahar usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Ketika disinggung mengenai pernyataan mantan Kadispora Lukman Abbas saat bersaksi di pengadilan, Kahar menggangap tidak ada lagi persoalan. "Itu kan udah clear di persidangan. Kan sudah dikonfrontir. Lukman sendiri bilang tidak ada," ujarnya.
Dugaan keterlibatan Kahar Muzakhir dan Setya Novanto dalam kasus suap PON Riau itu pernah terungkap dalam persidangan perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, pada 2 Agustus 2012.
Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, mengungkapkan pernah memberikan Rp 9 miliar kepada Setya dan Kahar.
"Penyerahan uang kepada kedua anggota DPR RI itu terjadi pada awal Februari 2012, penyerahan uang dilakukan di lantai satu Gedung DPR," kata Lukman yang juga terjerat dalam kasus yang sama.
Penyerahan uang itu, kata Lukman, setelah ia bersama Gubernur Riau Rusli Zainal bertemu Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Kedua Politisi Partai Golkar itu menolak menerima uang itu, namun keduanya menyarankan agar uang itu diserahkan kepada ajudan Kahar Muzakir bernama Acin.
"Uang yang akan digunakan untuk memuluskan pencairan dana PON Riau dari APBN itu diserahkan kepada Acin oleh dua pegawai Konsorsium Proyek Main Stadium bernama Yudi dan Diki," tegas Lukman.