TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan bukti-bukti valid soal keterlibatan sejumlah oknum terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang belum menjadi tersangka saat ini.
Termasuk bukti keterlibatan, Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi Bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Dari bukti-bukti yang kami dapat dari geledah kemarin, ada bukti-bukti kuat untuk pengembangan kasus (ke oknum yang belum tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Seperti diketahui, dari beberapa tempat penggeledahan yang dilakukan, KPK juga mengacak-acak ruang kerja Dada Rosada.
Kendati demikian, saat ditanyai lebih jauh, bukti valid seperti apa yang telah ditemukan pihaknya terkait pemberi suap, Johan tidak dapat menjelaskannya secara rinci saat ini. Menurutnya hal itu telah masuk materi pengembangan kasus.
Pada kasus sendiri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya yakni Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, pihak swasta Asep danToto Hutagalung. Tiga nama terakhir, diduga sebagai pemberi suap.