Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak dampak yang akan terjadi dari pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi masyarakat (Ormas) jika pasal ini benar-benar diterapkan.
Hal ini diungkapkan oleh Fransisca Fitri, selaku Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat, saat menggelar diskusi di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2013).
Fransiska mencontohkan, di dalam Pasal 61 RUU Ormas, yang mengatur larangan terhadap Ormas untuk melakukan kegiatan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, belum dijelaskan mengenai spesifikasi maupun identitas ormas yang dimaksud.
"Masalahnya ada klausul larangan yang terdapat dalam pasal 61 tersebut dalam pelaksanaanya akan sangat subjektif," kata Fransiska.
"Tambahan pasal yang menyebutkan 'kegiatan penyalahgunaan, penistaan dan penodaan agama yang duakui di Indonesia' akan sangat subjektif di tingkat masyarakat dan justru berpeluang mengancam kehidupan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, imbuh Fransiska, dengan penambahan klausul yang berbunyi ' ormas dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah', maka secara tidak langsung semua wadah berkumpul harus memiliki surat pengesahan atau surat keterangan terdaftar.
"Larangan-larangan tersebut dalam praktiknya akan menjadi sangat tidak jelas dan bersifat subjektif. Dan impelentasinya ke depan, akan menjadi alasan untuk menjatuhkan sanksi bagi ormas yang dianggap membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI," ujarnya.