Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) menimbulkan kegelisahan tersendiri dalam masyarakat.
Sebab, jika RUU tersebut disahkan, banyak ormas yang sudah terbentuk terancam bubas dengan adanya syarat pendirian ormas yang begitu ketat.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin menilai, draft RUU Ormas yang dibahas DPR, potensial membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas dan perilaku represif dari aparatur pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ia pun dengan tegas meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan RUU Ormas.
"Pembahasan RUU Ormas tidak urgent dan tidak diperlukan oleh masyarakat," kata Din Samsudin di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).
Din menambahkan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, pemerintah hendaknya berusaha melaksanakan Undang-undang Yayasan, sebagaimana mestinya dan memprioritaskan penyelesaian RUU Perkumpulan.
"Saya mengimbau fraksi di DPR bisa membuka diri, menerima aspirasi di kalangan masyarakat khususnya fraksi yang ada kader Muhammadiyah," kata Din.