Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Agung Danarto mengatakan, jika Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) disahkan, akan berpotensi menyebabkan kontrol negara begitu kuat terhadap masyarakat sipil.
"Ini terkesan semakin memberikan ruang yang sempit untuk mengekspresikan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat," kata Agung dikantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).
Menurut Agung, hal itu ditandai oleh beberapa hal misalnya semakin ketatnya persyaratan-persyaratan administratif yang harus penuhi oleh masyarakat dalam mendirikan dan mengelola organisasi-organisasi sosial.
"Juga kontrol negara yang terlalu kuat terhadap organsiasi masyarakat sipil, dan dalam konteks tertentu dianggap terlalu jauh memasuki ‘dapur’ ormas," ujarnya.
Selain itu, kata Agung, beberapa pasal dari RUU tersebut tumpang tindih dengan UU yang lain, seperti UU Yayasan No. 28 Yahun 2004. "Maka PP Muhammadiyah mengimbau kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU ini," ungkap Agung.