Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Pramono Edhie Wibowo berjanji akan menghukum bila ada anggotanya yang terlibat dalam peritiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Saya janji siapa yang salah saya hukum, siapa yang benar saya bela dan ini sudah jamannya keterbukaan sudah bukan masanya ditutup-tutupi, tidak boleh lagi. Negara ini negara hukum," ungkap Pramono Edhie di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2013).
Ia pun tidak membantah bila amunisi 7,62 milimeter masih digunakan TNI, khususnya TNI Angkatan Darat. Untuk jenis senjata yang menggunakan amunisi ukuran tersebut diantaranya untuk sniper, G3 7,62, AK47 7,62, dan SP 7,62.
"Itu senjata sampai sekarang masih ada yang digunakan, satuan tempur, satuan bantuan tempur, dan satuan kewilayahan," ucapnya.
Untuk mengusut kasus tersebut KSAD pun sudah membentuk tim investigasi yang beranggotakan sembilan orang. Pembentukan tersebut didasari atas adanya informasi yang diperoleh TNI AD bahwa dalam kasus tersebut ada indikasi keterlibatan anggota TNI AD.
"Mengapa (dibentuk tim investigasi), karena hasil sementara ada indikasi keterlibtan oknum-oknum TNI AD yang bertugas di Jawa Tengah," kata Pramono Edhie.
Kepolisian sebelumnya mengamankan 31 selong dan 19 proyektil dan disebutkan bahwa hasil sementara peluru yang digunakan merupakan kaliber 7,62 milimeter. Selongsong dan proyektil tersebut ditemukan kepolisian di lokasi kejadian dan di tubuh korban.
Sebelumnya, empat tahanan Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta, tewas dibunuh orang tak dikenal. Korban tewas seluruhnya merupakan pelaku penusukan anggota TNI AD (Kopassus) di Cafe Hugos..
Ada pun empat korban tewas tersebut diantaranya Hendrik Benyamin Sahetapy alias Diki (38), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23).