News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres Luar Biasa Demokrat

Surya Paloh Sindir SBY dengan UU Wantimpres

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh menyampaikan sambutannya pada acara Launching Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) se-Indonesia di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (1/3/2013) malam. Partai politik dengan nomor urut 1 (satu) ini membuka pendaftaran seluas-luasnya bagi warga Indonesia yang hendak menjadi caleg di tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi hingga DPR RI. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan tidak ada masalah dengan terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Menurut Surya Paloh, asal jabatan SBY sebagai ketum partai berlogo bintang mercy tersebut telah sesuai dengan 'rule of the law' atau sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun Surya Paloh menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang telah diberlakukan oleh SBY beberapa waktu yang lalu.

"Di dalam UU tersebut (pasal 12 ayat (1) huruf d), anggota Wantimpres tidak diizinkan menjabat sebagai ketum suatu partai, ataupun pengurus teras partai. Coba kalian baca UU tersebut," kata Surya Paloh usai acara 'Pesta Rakyat dan Panen Raya Petani' di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (31/3/2013).

Apabila UU Wantimpres tersebut masih berlaku, Surya Paloh mengingatkan agar SBY sebaiknya segera melakukan revisi. Menurut Surya Paloh, hal itu bertujuan agar SBY ke depannya tidak lagi terkendala dengan suatu kebijakan yang telah dibuatnya sendiri.

"Kalau Wantimpres saja tidak boleh menjabat jabatan resmi di struktural partai, apalagi presidennya. Jadi saya sarankan, segera Pak SBY, walaupun saya bukan anggota Wantimpres, tapi segera perbaiki UU Wantimpres," ujar Surya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini