TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan perbedaan antara tukang pos dengan pejabat pemerintahan.
SBY menyampaikan itu soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengamanan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang belum dijalankan maksimal oleh pejabat pemerintahan di daerah.
Menurut SBY, seorang tukang pos kalau sudah mengambil surat dari rumah-rumah lalu dimasukkan ke kotak pos.
"Tugasnya selesai karena dibawa dengan sarana transportasi entah melalui darat, laut dan atau udara. Nanti, diujung sana di tempat tujuan ada lagi petugas menyalurkan sampai kepada alamat dituju," kata SBY dalam pengantar Rapat Kabinet Terbatas di kantor Presiden Jakarta, Senin (1/4/2013).
Tukang pos, kata SBY lagi, yang mengirimkan surat itu tidak punya tugas dan tanggungjawab memastikan bahwa, yang disampaikan ke kotak pos itu sampai ke alamat masing-masing.
"Tetapi kalau kita (pejabat pemerintah) termasuk para menteri. dan anggota kabinet, gubernur itu, harus bisa memastikan mengawasi memantau bahkan ikut mengimplementasikannnya sampai pada tingkat paling depan kabupaten dan kota," kata SBY.
Menurut SBY tidak boleh karena sudah mengeluarkan arahan, sudah diingatkan dianggap sudah selesai masalahnya. "Sampai segala sesuatunya diimplementasikan dan dilaksanakan," kata SBY.
SBY menegaskan hal ini karena rusuh dan pengrusakan di Palopo, Sulawesi Selatan, akibat pemilihan wali kota.
"Tadi malam saya mengirim SMS kepada menteri terkait dan gubernur Sulsel. Gubernur di seluruh Indonesia punya tanggungjawab untuk kabupaten dan kotanya menjalankan tugas. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan antisipasi sebagaimana kasus yang baru terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan," kata SBY.