TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjelaskan pasal santet yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP bukan mengatur ilmu santetnya. Dalam hal tersebut yang diatur adalah yang menawarkan jasa santet.
"Bukan santetnya, tetapi yang menawarkan jasa santetnya akan dibahas dalam pasal tersebut," kata Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (2/4/2013).
Denny menuturkan, perumusan pasal santet tersebut telah menimbulkan argumentasi yang cukup kuat, sehingga hal ini harus dimasukkan dalam RUU KUHP.
"Tetapi kami sendiri (di Kemenkumham perdebatannya agak pelik," ujar Denny.
Sementara anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Indra mengatakan kasus santet banyak terjadi dimasyarakat. Dia bilang, di daerah banyak yang menawarkan jasa santet tersebut. Dia pun menilai pasal santet ini memang perlu karena korbannya nyata.
"Kita lihat ini memang perlu, karena memang korbannya ada dan ada juga korban yang ditipu dari penawaran jasa santet," kata Indra.