TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Chandra M Hamzah meminta agar perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP terkait pasal santet agar dihentikan. Menurutnya, perdebatan yang terjadi di masyarakat tidak mutu.
"RUU santet merupakan perdebatan yang tidak mutu dan harap dihentikan, karena pasal tersebut delik formal. Apakah yang berdebat itu sudah membaca atau belum," kata Chandra M Hamzah di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (2/4/2013).
Chandra menjelaskan pasal 293 Rancangan KUHP berbunyi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan dan bantuan jasa kepada orang lain.
"Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya memilliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa santet yang dapat menghilangakan nyawa orang, itu yang akan dikenai pasal santet," kata Chandra.
Chandra mencontohkan, jika ada orang pasang iklan di koran sanggup menghilangkan nyawa orang lain. Nah, penawaran jasa tersebut yang akan dipidanakan.
"Unsurnya adalah dia mengaku memiliki kekuatan gaib. Itu yang dibahas dalam pasal ini. Jadi, hentikanlah perdebatan santet yang tidak penting, mohon maaf," ujar Chandra.