3 Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Menggunakan Skor SKD 2023
Berikut 3 kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh menggunakan skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 3 kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh menggunakan skor SKD 2023.
Hari terakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 adalah Kamis (19/9/2024).
Adapun hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id atau melalui instansi masing-masing.
Bagi pelamar yang lolos seleksi, tahap selanjutnya adalah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, perlu diketahui pelamar CPNS 2024 bisa tidak mengikuti tes SKD 2024 dan menggunakan skor tes SKD pada tahun 2023.
3 Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Menggunakan Skor SKD 2023
Mengutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut 3 kriterianya:
1. Pelamar harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama saat melamar seleksi CPNS di tahun sebelumnya
2. Beda dengan syarat pendidikan tadi, kalau kamu memilih menggunakan skor SKD tahun lalu jabatan dan instansi yang dilamar tidak harus dengan sebelumnya.
Contohnya, pelamar pada tahun lalu melamar sebagai pengelola pelayanan publik di Kominfo, tapi pada tahun ini melamar jadi pranata humas di BKN, itu tidak akan menjadi masalah.
Hanya saja masih pada tingkat pendidikan yang sama dan memenuhi kualifikasi jabatan serta syarat instansi.
3. Pastikan skor SKD pelamar pada tahun lalu memenuhi ambang batas atau passing grade.
Baca juga: Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 dalam Seleksi CPNS Kemenpan RB 2024
Pasalnya kalau tidak lolos passing grade tahun lalu, pelamar tidak bisa memilih dan harus mengikuti tes SKD tahun ini.
Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD Tahun Lalu
- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password
- Pada bagian bawah resume pendaftaran, terdapat menu 'Gunakan Nilai SKD Tahun 2023'
- Klik 'Ya' untuk mengunggah skor SKD tahun lalu
Jadwal CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
- Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait CPNS 2024