VIDEO Kala Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas: Tuduh Keterangan Ahli Kejagung Saling Jiplak
Ari Yusuf Amir menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejaksaan Agung saling jiplak.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (22/11/2024) memanas.
Hal itu dikarenakan kubu Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejaksaan Agung saling jiplak.
Mendengar hal tersebut, kubu Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terima dengan menyatakan keberatan.
Melihat situasi memanas, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun pun menengahi keributan tersebut.
Dalam sidang kali ini, Kejagung menghadirkan dua saksi ahli ke persidangan.
Padahal sebelumnya pada Kamis (21/11/2024), Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Zulkipli mengatakan akan ada lima saksi ahli yang dihadirkan, termasuk ahli pidana.
Adapun dua ahli tersebut yakni Ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
"Saya ingin menunjukkan kepada hakim yang terhormat dan seluruh pengunjung persidangan ini," kata Ari di persidangan.
"Naskah yang dibuat Prof (Hibnu) sama persis dengan yang dibuat Ph.d Taufik Rachman. Kata demi kata spasi demi spasi, bahkan titik dan komanya sama," jelasnya.
Coba kita lihat siapa yang mencontek, kata Ari. Hal itu dikarenakan kaitannya ahli ini dimintai keterangannya sebagai ahli karena seorang akademisi dan guru besar yang harus dihargai semua karya-karya.
"Kalau di persidangan yang mulia ini saling mencontek saling menjiplak. Ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah konfirmasi ke beliau ini adalah karyanya beliau. Ini masalah kredibilitas," tegasnya.
Kemudian kubu Kejagung menyatakan keberatan.
"Kami keberatan yang mulia," kata tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan.
Kemudian kubu Tom Lembong mempertanyakan siapa yang membuat keterangan tertulis tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.