TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, terbukti melakukan pelanggaran kode etik perihal perkara pembocoran draf sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum terkait Hambalang. Perilaku dan perbuatan Abraham dinilai telah menciptakan situasi sehingga kebocoran Sprindik dilakukan Sekretaris Pribadinya, Wiwin Suwandi.
"Terperiksa satu, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan sprindik. Tapi perbuatan dan sikap terperiksa satu, Abraham Samad yang tidak sesuai telah menciptakan situasi kebocoran sprindik," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan saat konferensi pers, Rabu (3/4/2013).
Menurutnya, Abraham Samad telah melakukan pelanggaran sedang kode etik pimpinan KPK, seperti tertuang pada pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf p Kode etik pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, " ucapnya.
Anies menambahkan, sanksi peringatan tertulis itu meminta Samad untuk memperbaiki sikap dan perilaku di masa mendatang.
Selain Samad, Komite Etik juga memberi sanksi peringatan lisan kepada Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Senada dengan Samad, Adnan juga tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas. Adnan dinilai melanggar ayat 1 huruf e Kode Etik pimpinan KPK.
"Agar pimpinan KPK menjalankan hasil keputusan (rekomendasi) Komite Etik KPK yang dibacakan dalam sidang terbuka ini," kata Anies Baswedan.