TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan jika Ketua KPK, Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang atas kasus pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrium
Salah satu pelanggaran kode etik itu yakni, Abraham selaku ketua KPK memberikan informasi rahasia kepada pihak eksternal. Sementara menurut peraturan kode etik pimpinan KPK, informasi yang bersifat rahasia tak boleh keluar ke pihak eksternal.
"(Abraham Samad) telah sering lakukan komunikasi dan pihak-pihak eksternal KPK yang berkaitan dengan kasus-kasus di KPK," kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua saat menggelar sidang terbuka di auditorium kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2013).
Hal yang diungkapkan Abdullah itu merupakan salah satu hal yang memberatkan Abraham sehingga dijatuhi pelanggaran kode etik tingkat sedang. Sesuatu yang memberatkan lain, yakni terkait soal kebocoran sprindik atas nama Anas Urbaningrium.
Menurut Abdullah, Abraham tidak segera melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK lainnya usai kebocoran sprindik tersebut.
"Tidak berusaha lakukan koordinasi dengan pimpinan KPK," ujarnya.
Abraham Samad pun ditengarai bagian dari kebocoran 'Sprindik Anas'. Caranya yaitu melalui komunikasi yang diberikan dengan pihak luar.
"Bahwa terperiksa 1 Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik, tapi perbuatan terperiksa 1 dalam berkomunikasi menciptakan terjadi kebocoran sprindik atas status Anas sehingga harus dijatuhi saknsi," kata Ketua Komite etik KPK, Anis Baswedan.
Abraham juga terbukti telah menyatakan untuk lebih keras mengambil alih kasus Hambalang. Hal tersebut disampaikan kepada pihak eksternal yang diketahui bernama Tri Suharman seorang wartawan melalui Blackberry Messengernya.
Dalam penyelidikan Komite Etik, Abraham diketahui memiliki kedekatan dengan wartawan tersebut. Alhasil informasi yang bersifat rahasia dapat meluap ke publik.
"Jangan sebut nama saya dulu. Saya harus memberikan sedikit kekerasan, mengambil alih kasus Hambalang," tulis Abraham Samad kepada seorang wartawan melalui Blackberry Messengernya, yang dibacakan Anis Baswedan.
Selebihnya, Komite Etik juga membacakan hasil penyelidikan terkait kronologi pembocoran Sprindik Anas. Sementara hasil keputusan, Komite Etik juga memutuskan pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK berskala ringan.
"Terkait terperiksa 1 yakni Abraham Samad telah melakukan pelanggaran sedang. Harus diberi sanksi peringatan tertulis dan terperiksa AS harus merubah sikap, dan menjaga kerahasiaan KPK," kata dia.
Sementara, terperiksa 2 yakni Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi peringatan lisan.
"Agar pimpinan KPK menjalankan hasil keputusan (rekomendasi) Komite Etik KPK yang dibacakan dalam sidang terbuka ini,"tegas Anis Baswedan.