Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak arif dengan memaksakan kehendak supaya syarat kuota 30 persen perempuan dalam bakal calon legislatif per-daerah pemilihan dipenuhi partai.
"KPU kurang arif bila tetap memaksakan kehendaknya," kata Kaban saat berbincang dengan wartawan di Kantor Ihza-Ihza Law Firm, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Jelas Kaban, seharusnya KPU melihat kultur Indonesia secara menyeluruh bukan hanya Pulau Jawa yang jadi acuan. Mengenai syarat kuota 30 persen perempuan tersebut KPU pun belum bisa mensosialisasikannya secara utuh kepada masyarakat Indonesia di daerah-daerah.
"Hal tersebut belum begitu tersosialisas kepada kaum perempuan di seluruh bidang terutama politik, harus ada rentan waktu untuk melakukan penyesuaiaan. Bila KPU tetap ingin memaksakan syarat tersebut, bagaimana dengan orang-orang di NTT, Tapanuli, Papua, dengan komposisi penduduk suntuk memenuhi keterwakilan perempuan seperti apa, bagaimana jumlah penduduk jauh lebih sedikit.," ungkapnya.
Mengenai persyaratan tersebut, sebetulnya PBB setuju 30 persen perempuan, namun tentunya menurut Kaban hal tersebut perlu bijak dalam penerapannya.
"Kami setuju saja 30 persen, namun penerapannya harus bijak, karena kultur saat ini belum mendukung," ucapnya.