TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik peserta Pemilu 2014 untuk mengajukan berkas bakal calon legislatif anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota dalam pendaftaran dimulai 9 sampai 22 April 2013 tidak dicicil atau gelondongan.
"Itu sudah sesuai Peraturan KPU. Kita meminta mereka melakukan pendaftaran satu kali. Kalau kurang lengkap dilakukan kembali saat verifikasi perbaikan," ujar komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2013).
Pendaftaran bakal calon hanya dilakukan satu kali pada masa pendaftaran diatur dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2013, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (1), di mana pendaftaran bacaleg DPR dan DPRD dilaksanakan selama 14 hari, sesuai jadwal tahapan.
Dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pendaftaran dibuka sejak 9 April 2013 dan ditutup pada 22 April 2013, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat.
Namun, partai politik peserta pemilu tidak usah berkecil hati. Karena KPU menyediakan waktu kepada mereka untuk melakukan perbaikan daftar bacaleg selama empat belas hari. Seperti diatur dalam Pasal 26 angka (3), PKPU No 7 tahun 2013.
"Intinya pendaftaran bacaleg akan dibuka pukul delapan waktu KPU setempat. Kita langsung membuka warung saja. Bahwa semua informasi soal pendaftaran bacaleg sudah disampaikan dan persyaratan dipenuhi," tambah Ida.