TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menangkap tangan bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro (AH) karena diduga terlibata praktek penyuapan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta, Pargono Riyadi (PR), Selasa (9/4/2013) sore.
Dugaan suap itu terkait pengurusan pajak pribadi Asep Hendro.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan jika penangkapan tiga orang tersebut di dua tempat terpisah.
Pertama di Stasiun Gambir, kemudian di daerah Tole Iskandar, Depok. Penangkapan itu kata Johan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihaknya akan adanya praktik suap menyuap itu.
Johan lantas menjelaskan kronologi penangkapan di dua tempat tersebut.
Dikatakan Johan, saat melakukan penangkapan di lorong pintu selatan Stasiun Gambir sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik berhasil mengamankan Pargono dan seorang pihak swasta Rukimin Tjacahyono (RT)
Tim juga berhasil mengamankan uang sekitar Rp 125 juta yang diduga uang suap komitmen fee pengurusan pajak.
Menurut informasi yang dihimpun, transaksi penyerahan yang dilakukan RT dan PR berlangsung singkat.
Seperti adegan sebuah film, RT menyerahkan uang dalam sebuah plastik hitam kepada PR dengan cara hanya berpapasan. Seperti orang yang tak saling mengenal, keduanya bahkan tak melakukan komunikasi saat menyerahkan uang tersebut.
Setelah uang tersebut diterima PR, kemudian tim KPK menangkapnya. Saat melakukan penangkapan, RT sempat melakukan perlawanan.
Sementara PR saat ditangkap hanya pasrah. Bahkan PR yang sudah berusia paruh baya itu sempat berucap kepada penyidik yang menangkapnya.
"Pak saya jantungan loh pak, pelan-pelan ya,"katanya.
Setelah itu, keduanya langsung diboyong ke kantor KPK dengan kendaraan terpisah. RT hadir lebih dahulu, kemudian disusul PR.
Sementara Asep Hendro ditangkap tim 2 KPK yang berbeda di kediaman sekaligus kantornya di daerah Tole Iskandar, Depok, berselang 10 menit tim penyidik menangkap RT dan PR di Gambir.