TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan akan menahan tersangka kasus dugaan pemerasan pajak, Pragono Riyadi usai menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik PNS kantor Pajak Wilayah Jakarta ini akan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama," kata Johan di kantornya, Rabu (10/4/2013) malam.
Seperti diketahui, Pragono dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap Bos AHRS, Asep Hendro.
"Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak AH," kata Johan.
PR sendiri dijerat dengan Pasal Pemerasan 12e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 421 KUHP.