TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deddy Kusdinar, tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, merampungkan pemeriksaan terkait penyelidikan pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang.
Kepada wartawan, Deddy mengaku dicecar terkait kasus yang telah masuk level penyelidikan.
"Iya masalah Wisma Atlet," kata Deddy di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Mantan Kabag Perencanaan Keuangan Kemenpora keluar Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang hadir mengenakan kemeja putih, juga mengaku ditelisik perihal proses pengaliran pendistribusian dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp 199 miliar.
"Ada bantuan dari kementerian, jumlahnya kurang dari Rp 200 miliar, atau sekitar Rp 199 miliar. Itu saja, soal proses itu," ujarnya.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek, Deddy mengaku mewakili kementerian untuk menyerahkan bantuan itu.
"Ya, tempo hari sidang disampaikan bahwa saya diminta keterangan sebagai PPK saat pembangunan Wisma Atlet. Saya mewakil kementerian untuk menyerahkan bantuan itu," tuturnya.
Kendati demikian, Deddy mengklaim tak ada campur tangan Pemprov Sumatera Selatan dalam bantuan tersebut. Dia juga menampik adanya intervensi dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Komite Pembangunan Wisma Atlet.
Dugaan intervensi, yakni meloloskan PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) sebagai pemenang tender pengerjaan Wisma Atlet.
"Enggak ada. Itu kan dibentuk komite. Kebetulan, yang menjadi penanggung jawab kegiatan itu, dari bagian sarana dan prasarana. Yang menyiapkan materi itu, ketentuan dan pedomannya ada," paparnya.
Namun, Deddy tak membantah jika ada andil Alex sebagai Komite Pembangunan Wisma Atlet. Selaku Gubernur Sumsel, Alex, kata Deddy, merupakan inisiator pembentukan Komite tersebut.
"Jadi komite itu dibentuk gubernur, dan saya sebagai PPK hanya mewakili kementerian," ucapnya. (*)