"Jika masih ada lagi (harta Gayus), negara bisa menyita dalam rangka keperdataan, karena hal itu diduga terkait tindak pidana," kata Chairul yang juga merupakan Ketua Tim Ahli Hukum Pidana Kapolri tersebut.
Begitu juga dengan pembelian rumah mewah yang saat ini menjadi sorotan publik. Menurut Chairul, hal itu bisa saja disita negara jika ditemukan bukti adanya penyamaran asal usul Harta Gayus.
"Kalau pembelian rumah itu dalam rangka menyamarkan asal usul kekayaan GT, maka ini pun seharusnya disita, karena diduga hasil tindak pidana," kata Chairul Huda.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tak sengaja sempat mendatangi kediaman Dayu Permata, yang tak lain adalah ibu Milana Anggraeni alias Rani atau ibu mertua Gayus, di Jalan Pacuan Kuda 22A, persis di depan Lapas Wanita Sukamiskin, Kamis (11/4/2013).
Semula penyidik KPK datang ke lokasi tersebut hendak menginventarisasi aset milik Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, sebesar Rp 150 juta. Namun, ternyata rumah milik Toto yang berdiri di atas tanah seluas 743 meter persegi itu sudah pindah tangan dan dibeli oleh Dayu, ibu mertua Gayus, seharga Rp 850 juta.
Menurut penelusuran Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) di lapangan, bukan hanya ibu mertua Gayus ternyata yang memiliki rumah yang lokasinya tak jauh dari lapas Sukamiskin. Istri Gayus, Milana Anggraeni alias Rani, juga menempati sebuah rumah di kawasan perumahan elite dekat Lapas tersebut.