News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Lindungi Hak Pekerja

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomer 19 tahun 2012 mengenai tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, banyak dipertanyakan oleh para pengusaha dan penyedia layanan outsourcing.

Dengan adanya peraturan ini, perusahaan harus menanggung biaya lebih besar dan tidak bisa melakukan efisiensi lagi. Selain itu, beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja juga terancam akibat pengetatan syarat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menyikapi hal ini, Sri Nurhaningsih, SH Direktur Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, adanya Permenakertrans ini ditujukan untuk melindungi para pekerja outsourcing dari ketidakpastian hukum.

“Dengan adanya Permen ini, jadi lebih ada kepastian hukumnya kepada para pekerja outsourcing. Memberikan perlindungan yang ada kepastian hukum, kepada penguasaha juga sebenarnya menguntungkan karena ini sudah diatur secara jelas,” ujarnya kepada Wartakotalive.com, di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Menurutnya, selama ini banyak para pekerja atau buruh yang mengeluh terhadap kinerja para perusahaan outsourcing yang dinilai merugikan.

“Ini juga dilandasasi dari tuntutan masyarakat. Bahwa selama ini banyak perusahaan penyedia tenaga kerja melakukan pelanggaran-pelaranggaran yang merugikan pekerja itu sendiri,” ujarnya.

Permenakertrans nomer 19 Tahun 2012 mengatur tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja yang populer disebut outsourcing.

Di dalam Permenakertrans ini, ditegaskan bahwa perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbentuk perseroan terbatas (PT) Permenakertrans ini juga mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat penunjang.

Pelaksaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini