News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Ketua MA Nilai Polemik Revisi KUHP dan KUHAP Lahir Karena Banyak Masukan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekan sesama Hakim Agung memberi selamat kepada Ketua Mahkamah Agung terpilih, DR H M Hatta Ali SH MH (kanan), terpilih dalam Sidang Pleno Khusus MA mengenai pemilihan Ketua MA masa jabatan 2012 sampai 2017, di Gedung MA RI, Jakarta, Rabu (8/12/2012). Mantan Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Hatta Ali, mendapat 28 suara dari total 54 suara, menyisihkan kandidat lain Ahmad Kamil dengan perolehan suara 15 dan Abdul Kadir Mappong 4 suara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan Indonesia perlu merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hatta menilai polemik pembahasan revisi tersebut karena terlalu memandang jauh akibat yang ditimbulkannya.

"Itu kan melihat dampak terlalu jauh. Saya hanya melihat bahwa KUHP ini rumusannya sejak 1982 sampai sekarang juga belum disahkan," kata dia di MA, Jumat, (19/4/2013).

Akibat durasi waktu yang sangat panjang tersebut dan belum disahkan, sehingga muncul berbagai permasalahan pidana baru.

"Itu yang membuat makin lama karena bahan yang masuk makin banyak, tentu butuh pembahasan," terang dia.

MA, kata Hatta, belum membahas dampak yang bisa ditimbulkan dari KUHP dan KUHAP yang baru.
MA sejauh ini masih membahas isi masing-masing pasal dan bisa memberikan pertimbangan pendapat jika dibutuhkan DPR.

"Siapa tahu dari DPR itu membutuhkan pendapat MA kita nantinya sudah siap. Jadi ketua kamar sudah membahas, finalisasinya awal bulan depan," tukas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini