TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mempolisikan pembocor dokumen tentang hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2014.
"Iya. Kita sedang berpikir untuk mengajukan upaya hukum terhadap pembocor dokumen negara," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Tribunnews, Jakarta, Sabtu (20/4/2013).
Menurut Ferry, hal tersebut penting agar tidak terjadi karena kebocoran dokumen tersebut terjadi saat internal KPU sedang konflik.
"Kan ini mah kasus lama yang juga sudah di DKPP kan," kata dia.
Sebelumnya, data tersebut digunakan enam partai politik pengadu dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan teradu Komisi Pemilihan Umum.
Dalam dokumen tersebut, tertera Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera sebenarnya tidak lolos verifikasi.