News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Anggaran Proyek Simulator SIM Dikorupsi Berjamaah

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, mengalir ke banyak pihak.

Bahkan, dana anggaran proyek Rp 196,8 miliar untuk proyek itu, diduga hanya terealisasi sekitar Rp 52 miliar. Sisanya justru 'ditilep' secara berjamaah.

Demikian terungkap dari surat dakwaan yang disusun tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2013).

Diterangkan Jaksa Penuntut Umum KMS Roni, terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek simulator, didakwa memerkaya diri sendiri dan orang lain.

"Melakukan perbuatan memerkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Jaksa KMS Roni.

Rincian aliran dana:

1. Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo Rp 32 miliar.

2. Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta.

3. Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalind Abadi Rp 93.381.204.036 miliar.

4. Sukotjo Satro Negoro Bambang Direktur PT ITI Rp 3.933.003 miliar.

5. Primkopol Mabes Polri Rp 15 miliar.

6. Wahyu Indra P Rp 500 juta.

7. Gusti Ketut Gunawan Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta.

8. Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta.

Sementara, dalam proyek itu, ungkap Jaksa KMS Roni, negara dirugikan sebesar Rp 144.984.207.936 miiliar atau subsider Rp 121.330.768.863 dan 59 sen, sesuai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini