TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Irjen Pol Djoko Susilo juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu diduga telah menyamarkan dan mengubah bentuk dan memindahtangankan hasil dari tindak pidana korupsi.
Djoko pun dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 Tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Diterangkan Jaksa KPK Rudi Amin, total nilai pendapatan Irjen Djoko Susilo dalam tiga tahun terakhir tercatat sebesar Rp 1,2 miliar. Tetapi, nilai aset mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu bisa mencapai Rp 42 miliar.
Rinciannya, lanjut Jaksa Rudi Amin, gaji resmi yang diterima Irjen Djoko Susilo dalam 3 tahun terakhir seharusnya hanya sebesar Rp 234 juta. Lalu ditambah penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sekitar Rp 960 juta. Sehingga nilai total pendapatannya mencapai Rp 1,2 miliar.
Tapi ternyata, saat dilakukan aset tracing ditemukan, harta Djoko sepanjang tahun 2010-2012, melebihi nilai yang ada.
"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," kata Jaksa Rudi Amin.
Punya Harta 'Janggal', Djoko Dijerat Pencucian Uang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger