Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, langkah Polda Jawa Barat sebagai mediator dalam eksekusi penangkapan Komjen (Purn) Susno Duadji oleh petugas Kejaksaan di rumahnya di Dago Pakar Resor, Jawa Barat, sudah tepat.
"Dalam kasus Susno memang ada kontroversi, akibat ketidakjelasan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, ada beda pendapat antara kubu Susno dan kubu Kejaksaan, yang akan melakukan eksekusi," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (24/4/2013) malam.
Maka, lanjut Neta, dalam kondisi polemik yang kian tinggi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat, memang harus turun tangan sebagai mediator.
Kebetulan, tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Jawa Barat, dan korbannya adalah Susno yang merupakan purnawirawan Polri. Jadi, kata Neta, dalam pandangan IPW, penyelesaian kasus ini lewat mediasi kepolisian (Polda) Jawa Barat adalah langkah tepat.
Polemik hukum akibat tidak jelasnya isi surat MA, harus diselesaikan dulu. IPW mengusulkan, Kejaksaan harus meminta penjelasan dan ketegasan MA, atas suratnya itu.
Sebaliknya, kubu Susno mempersoalkan surat MA dan surat perintah eksekusi penangkapan dari Kejaksaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar semuanya jelas.
Barangkali, menurut Neta, solusi ini yang harus ditempuh. Sebelum ada keputusan yang tegas, sebaiknya Kejaksaan tidak memaksakan diri untuk melakukan eksekusi. Jadi, dalam hal ini, Polda Jawa Barat tidak bisa dinilai berusaha melindungi Susno. (*)