Tanpa Surat Undangan, Bolehkah Mencoblos di TPS Pilkada 2024? Warga Bisa Gunakan Dokumen Ini
Tanpa surat undangan, bolehkah mencoblos di TPS Pilkada 2024?, simak penjelasan Bawaslu RI terkait dokumen untuk memiliki hak suara.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Tanpa surat undangan, bolehkah mencoblos di TPS Pilkada 2024? ini penjelasan Bawaslu RI.
Surat pemberitahuan atau surat undangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), hari ini Rabu (27/11/2024).
Surat undangan untuk mencoblos di TPS Pilkada 2024 biasanya dibagikan ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
Tetapi seringkali ketika surat undangan mencoblos dibagikan, sejumlah warga ada yang tidak menerima.
Lantas, apakah boleh mencoblos di TPS Pilkada 2024 tanpa surat undangan?
Pemilih Tetap Bisa Mencoblos di TPS Pilkada 2024 Tanpa Surat Undangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) telah menginformasikan terkait aturan pemungutan suara Pilkada 2024, termasuk soal pemilih tanpa undangan.
Surat pemberitahuan mencoblos berisi informasi pemilih, mulai dari nama, Nomor Induk Pemilih (NIK), nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), saran waktu kehadiran, nomor TPS, dan alamat TPS.
Menurut Bawaslu, pemilih tetap bisa mencoblos tanpa surat undangan.
Bawaslu menegaskan, surat undangan mencoblos bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS.
Jadi, jika tidak menerima surat undangan mencoblos, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Asalkan pemilih sudah terdaftar di DPT, pemilih tetap bisa mencoblos ke TPS dengan menunjukan e-KTP atau biodata penduduk.
Baca juga: Perbedaan Warna Surat Suara Pilkada 2024, Cek Sebelum Datang ke TPS
Maka dari itu, pemilih tidak akan kehilangan hak suara dalam Pilkada 2024, jika hadir ke TPS tanpa undangan mencoblos.
Aturan Pemilih yang Punya Hak Suara di TPS
Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1. Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan.
2. Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan.
3. Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan
Dokumen kependudukan untuk mendapat hak suara di TPS meliputi:
- E-KTP
- Biodata Penduduk
- Fotokopi E-KTP
- Foto E-KTP
- E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)