Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini keberadaan perempuan di dalam dunia politik semakin diperhitungkan. Hal tersebut dikarenakan setiap partai politik harus memenuhi kuota 30 persen kuota perempuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2013.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai kuota 30 persen itu masih belum cukup. Rieke menginginkan para perempuan bisa lebih berpartisipasi dalam dunia politik, terutama dari kalangan pengusaha yang memiliki kapabilitas untuk berpolitik.
"Saya ingin lebih banyak perempuan ranah politik termasuk dari kawan pengusaha," kata Rieke dalam acara Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Gedung Palma One, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Rieke menuturkan, para pengusaha wanita yang tergabung didalam HIPMI adalah perempuan tangguh yang diyakini memiliki kemampuan untuk berpolitik.
"Semoga dengan bergabungnya perempuan pengusaha HIPMI kuota perempuan lebih dari 30 persen," katanya.