Perilaku Ivan Sugianto Sudah Keterlaluan, Sekolah Tolak Cabut Laporan Polisi, Siswa Pun Trauma
SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menolak mencabut laporan ke polisi atas dugaan kekerasan oleh pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, terhadap siswa mereka.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Manajemen SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menolak mencabut laporan ke polisi atas dugaan perilaku kekerasan oleh pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, terhadap Ethan, salah satu siswa SMA di sekolah tersebut.
SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan dukungan pengacaranya tetap menyeret Ivan Sugianto ke polisi. Pihak sekolah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 28 November 2024, pasca insiden kekerasan oleh Ivan Sugianto terhadap Ethan.
Ivan bersama sejumlah kawannya tiba-tiba mendatangi sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya di kawasan Pakuwon dan berteriak-teriak menuntut Ethan, siswa di sekolah tersebut meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing kepadanya.
Alasannya, Ethan telah membully putranya, Axel, yang bersekolah di sekolah lain, dan membuat anaknya tidak terima atas bullying tersebut.
Aksi bullying tersebut terjadi saat saling ejek antara Ethan yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan Axel, siswa SMA Cita Hati saat pertandingan basket di mal.
Ethan mengejek Axel melalui media sosial setelah tim SMA Cita Hati kalah dalam pertandingan basket.
Pihak orangtua Ethan sudah meminta maaf kepadanya. Namun, Ivan tetap tidak terima.
Dalam laporannya ke polisi belasan guru, kepala sekolah, dan bahkan wali murid, datang secara bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.
Sudiman Sidabukke yang menjadi pengacara SMA Kristen Gloria 2 menjelaskan, ada dua permasalahan pokok dalam kasus ini.
Pertama, ia menilai konflik antara siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan siswa dari sekolah lain yang mengganggu keamanan sekolah.
Baca juga: Ivan Sugianto yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ternyata Punya Banyak Profesi, Apa Saja?
Sudiman juga menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan.
"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelasnya.
Insiden ini telah menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan orang tua. Para siswa pun jadi trauma pasca insiden tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.