News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Hari Ini Jenderal Djoko Ajukan Eksepsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo bersiap menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Djoko di tuduh pasal berlapis untuk korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada proyek Simulator SIM, dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (30/1/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo itu beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakawa dan Penasehat Hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu didakwa merugikan negara sebesar Rp144 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2010-2011.

Dalam surat dakwaan Primer, Mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Mengacu Pasal yang disangkakan itu, Djoko terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Djoko Susilo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat korupsi pada prayek simulator SIM.

Selain itu, Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 Tahun 2002 Tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini