TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada proyek Simulator SIM, dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (30/1/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo itu beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakawa dan Penasehat Hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu didakwa merugikan negara sebesar Rp144 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2010-2011.
Dalam surat dakwaan Primer, Mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Mengacu Pasal yang disangkakan itu, Djoko terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat korupsi pada prayek simulator SIM.
Selain itu, Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 Tahun 2002 Tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.