TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi kemunculan Susno Duadji melalui youtube yang membantah semua tudingan terkait pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan tidak akan mengajukan fatwa ke MA terkait pelaksanaan eksekusi Susno.
Menurut Darmono, putusan terhadap Susno Duadji sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, tugas jaksa selaku eksekutor harus melaksanakan putusan tersebut.
"Jika jaksa tidak melaksanakan putusan pengadilan,maka jaksa yang justru melanggar UU," jelas Darmono pada Senin (29/4/2014) malam.
Tugas jaksa melakukan eksekusi telah diatur dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. "Kalau dinyatakan liar, itu tidak benar. Yang kita laksanakan sesuai KUHAP dan UU Kejaksaaan. Putusan pengaidlan berkekuatan hukum tetap, justru kami tidak melaksanakn putusan UU jika tidak melakukan eksekusi," tegas Darmono.
Darmono menegaskan,pihaknya tidak akan mengajukan fatwa ke MA terkait penolakan Susno untuk dieksekusi dengan dalih putusan telah batal demi hukum.
Menurut Darmono, putusan MA sudah jelas yakni menolak permohonan Kasasi baik yang diajukan Susno maupun jaksa. Dengan penolakan Kasasi itu maka putusan Susni kembali ke peradilan di bawahnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan demikian, kami tidak berkepentingan minta fatwa ke MA, karena sudah sesuai," tegas Darmono. (yulis)