TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan, partainya telah mengeluarkan Peraturan partai nomor 061 tahun 2013. Hal ini terkait dalam Pasal 29 yang secara tegas mengatur larangan dengan ketentuan mengenai proses perekrutan calon anggota legislatif.
Dalam satu keluarga yang terdiri dari orang tua, suami-isteri, anak, dilakukan pembatasan maksimum hanya 2 (dua) calon. Kemudian, suami isteri dilarang untuk dicalonkan pada tingkatan yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
"Larangan ini kemudian diperluas menjadi ketentuan etis, saudara kandung kakak dan adik, disarankan untuk tidak dicalonkan pada tingkatan yang sama," jelasnya, Selasa (30/4/2013).
Yang lain, orang tua, suami-isteri, anak, tidak boleh sama-sama dicalonkan sebagai angota legislatif dari partai yang berbeda.
Dalam hal suami isteri dicalonkan pada tingkatan yang berbeda, imbuh Hasto, maka proses pencalonannya dilakukan karena memenuhi kualifikasi sebagai calon anggota legislatif, bukan karena status hubungan suami-isteri.
PDI Perjuangan menyadari, basis rekrutmen partai salah satu jalur rekrutmen memang berasal dari keluarga.
"Survey yang dilakukan internal PDI Perjuangan menunjukkan bahwa lebih dari 78% responden internal Partai bergabung ke PDI Perjuangan karena menyatukan diri dengan ide, gagasan dan perjuangan Bung Karno dan Ibu Megawati Soekarnoputri," papar Hasto.
Bagi PDI Perjuangan, lanjut Hasto, wajar apabila muncul kader yang berasal dari keluarga PDI Perjuangan dan kemudian dicalonkan.
Yang harus dihindarkan, Hasto menegaskan, adalah hubungan keluarga yang kemudian menciptakan subyektivitas di dalam pencalonan.
"Dan artis yang direkrut selain memiliki kompetensi, juga memenuhi kriteria secara ideologis dan mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan representasi serta pengabdian di partai," pungkasnya.