TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali dilanjutkan dengan pembacaan surat keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Penasihat Hukum Djoko, Juniver Girsang mengaku timnya siap layangkan eksepsi hari ini. Secara umum, terang dia, penasihat akan mematahkan dakwaan jaksa. Terlebih mengenai kewenangan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Kakorlantas Polri itu.
Dalam eksepsi Juniver menilai KPK tidak dapat mengusut pencucian uang yang terjadi di bawah tahun 2010. Menurutnya, kewenangan KPK dalam mengusut pencucian uang, baru dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“KPK baru bisa masuk ke money laundry (pencucian uang) setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi dugaan tindak pidana sebelum 2010, tidak ada kewenangan KPK," kata Juniver.
Sementara dalam surat dakwaannya tim jaksa KPK menyertakan UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada dakwaan TPPU, KPK mendakwakan Djoko dengan dua UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.
"Kami juga akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal TPPU terhadap Djoko ini sudah berlebihan, tidak ada relevansinya," kata Juniver.
Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Djoko didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 100 miliar lebih.
Juniver juga mengatakan, tim jaksa KPK telah salah mendudukkan Djoko sebagai terdakwa. Pasalnya, kata Juniver, Djoko adalah kuasa pengguna anggaran pada proyek simulator SIM.
"Sementara yang seharusnya bertanggung jawab apabila ada ketidakbenaran dalam pelaksanaan proyek adalah panita lelang dan tim pengawas lelang,” kata Juniver.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi meyakini pihaknya tetap berwenang mengusut TPPU Djoko di bawah 2010. Menurut Johan, baru menjadi kesalahan bila pasal pencucian uang dikenakan untuk harta milik terdakwa yang didapat sebelum 2002, atau sebelum UU TPPU diundangkan.
"Asas legalitas itu enggak boleh diusut misalnya kalau DS tindak pidananya dilakukan tahun 90, karena belum ada TPPU. Lihat putusan MK, karena asas legalitas bukan soal materilnya," kata Johan.