News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Pengacara Djoko: KPK Cederai Hukum RI

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo bersiap menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Djoko di tuduh pasal berlapis untuk korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Penasehat Hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo mempertanyakan dasar dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Melalui keberatan (Eksepsi) yang berjudul "kehabisan kata-kata, terlalu banyak pelanggaran hukum dalam kasus Djoko Susilo", penasehat hukum menilai bahwa KPK sudah mencederai nilai hukum di Indonesia.

Pasalnya, dengan kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang yang jelas, namun KPK kerap menggunakan terobosan-terobosan yang keliru untuk menjerat seseorang dalam suatu kasus. Seperti pada kasus pencucian uang Irjen Djoko Susilo.

"Pengenaan Pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Djoko sangat keliru. Karena dengan kewenangannya KPK hanya dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak di bawah tahun tersebut," kata Penasehat Hukum Djoko, Juniver Girsang ketika membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Karena itu, tim PH meminta majelis agar menerima eksepsi tersebut untuk menolak dakwaan JPU. PH juga meminta agar majelis hakim tidak terintervensi kekuasaannya oleh pihak manapun dalam mengambil keputusan.

Hal itu, lanjut Juniver, mengingat sebelumnya, banyak pihak, termasuk lembaga pemerhati antikorupsi yang menilai Majelis Hakim Tipikor terindikasi 'permainan' jika memutus bebas terdakwa perkara dugaan korupsi.

"Jangan-jangan terindikasi melanggar hukum dan mafia hukum? Kalau begitu mengapa tidak KPK saja yang memiliki diberi wewenang untuk menyelidik, menyidik, menuntut, dan mengadili?," kata Juniver.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menjerat Mantan Kakorlantas Polri itu dengan dua UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini