Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) terkait perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung
Hari ini, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serfina Sinaga kembali dihadirkan sebagai saksi. "Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Hakim Pasti sendiri datang sekitar pukul 11.05 WIB. Dia mengenakan Blazzer hitam dan ditambah syal berwarna merah muda yang tergantung di lehernya.
Saat ditanya oleh para wartawan seputar kasus yang menimpa koleganya itu, Hakim Pasti hanya tersenyum saja. Dia enggan menjawab sepatah kata pun dan memilih langsung masuk ke dalam lobby KPK.
Pemanggilan hakim pengadilan tinggi merupakan langkah penyidik guna menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dimana hakim Setyabudi bukanlah satu-satunya penerima suap.
Selain itu, KPK juga memanggil anak buah Wali Kota Bandung Dada Rosada, yaitu Wagiyo, Didi Rismunadi dan Hermawan.
Untuk kasus suap ini, KPK telah menetapkan tersangka Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung dan anak buah Toto, Asep.