News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Hentikan Perlindungan, LPSK Akan Dikucilkan PBB

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Susno Duadji mendatangi kantor Komnas Ham, Jakarta, Selasa (30/4/2013). Kedatangan tim kuasa huku mantan Kabareskrim itu untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Susno Duadji terkait peristiwa proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan. Tampak Fredrich Yunadi, salah satu tim kuasa hukum Susno memperlihatkan proses eksekusi Susno Duadji yang dilakukan pihak Kejasaan yang melibatkan oknum TNI. (Warta Kota/Adhy Kelana)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi bereaksi keras saat dimintai tanggapannya terkait peninjauan ulang perlindungan kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dia (LPSK) akan dikucilkan PBB. Karena perlindungan whistle blower itu dilindungi hukum internasional," ujarnya di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Menurutnya sudah merupakan kewajiban bagi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap kliennya, apalagi Susno dalam kasus tersebut bertindak sebagai seorang whistle blower dengan begitu banyak resiko.

Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika LPSK sampai menghentikan jaminan perlindungan terhadap Susno. Ia akan melakukan perlawanan dan melaporkan tindakan yang dilakukan Lembaga perlindungan tersebut.

"Kalo LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan Internasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini