TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi memprotes keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai buronan.
Ia menilai kejaksaan agung tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan status seseorang menjadi buronan.
"Sekarang saya tanya, dasar hukum apa yang menetapkan Susno sebagai buronan?,"ujarnya di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Ia menilai dengan menetapkan kliennya sebagai seorang buronan, kejaksaan agung telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Tidak ada satupun landasan hukum yang membolehkan jaksa menetapkan seseorang sebagai buron. Undang-Undang tak memberikan wewenang. Baca KUHAP," katanya.