Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rekening terduga pendanaan kegiatan terorisme bisa diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum atau hakim, atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemblokiran tersebut terhadap dana yang secara langsung atau tidak langsung atau diketahui atau patut diduga digunakan atau akan digunakan, baik seluruh atau sebagian untuk tindak pidana terorisme.
Walau demikian, setiap orang dapat mengajukan keberatan terhadap pemblokiran terhitung 14 hari setelah pemblokiran.
"Pemblokiran dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari. Setiap orang dapat mengajukan keberatan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam waktu 14 hari sejak diketahuinya adanya pemblokiran," ujar HM. Syarifuddin, Hakim Agung MA, dalam seminar nasional implementasi UU Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemblokiran, lanjut Syarifuddin, penanganan dana tersebut akan diserahkan kepada pengadilan negeri.
Namun jika dalam rentang waktu tersebut terdapat pihak yang mengajukan keberatan, pengadilan negeri melakukan pemeriksaan guna memutuskan dana tersebut dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas untuk negara.
"Dalam hal tidak ada yang mengajukan keberatan, pengadilan memutuskan dana dirampas untuk negara atau dimusnahkan," tukasnya.