News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Berapa Dana APBN Jika KPU Gandeng Akuntan Publik?

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, mengapresiasi langkah KPU yang berencana menyusun regulasi dana kampanye, dengan mewajibkan setiap calon anggota Dewan memiliki rekening khusus, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dana kampenye.

Menurutnya, terobosan mengatur dana kampanye supaya lebih transparan dan akuntabel, merupakan semangat yang maju sekaligus gagasan positif, di tengah kompetisi yang sangat liberal dan tidak adil.

"Tapi, rencana tersebut cenderung berlebihan dan tidak berpijak pada kondisi riil lapangan, serta tidak bersandar pada dasar yuridis yang tidak jelas kepastian hukumnya," ungkap Arif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Pertama, paparnya, dari aspek norma, undang-undang mengatur bahwa kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu.

Sumber dana kampanye salah satunya berasal dari calon anggota DPR dan DPRD. Jadi, secara normatif tanggung jawab dana kampanye bukan lah perorangan calon anggota DPR dan DPRD, melainkan partai politik.

"Sehingga, jika KPU memaksakan ketentuan rekening khusus dana kampanye untuk masing-masing anggota DPR dan DPRD, apalagi jika dikenakan sanksi bila ketentuan ini tidak dipenuhi, akan menimbulkan problem hukum, memantik sekaligus rawan gugatan," tuturnya.

Kedua, jelas Arif, dari aspek teknis ada kendala yang sangat besar di lapangan terkait beberapa hal. Di antaranya, KPU akan mengalami kesulitan luar biasa dalam rangka proses audit laporan dana kampanye, dari puluhan ribu calon anggota DPR dan DPRD. Mengingat, akuntan publik terbatas, dan mayoritas berada di ibu kota provinsi.

"KPU akan menciptakan beban baru terhadap APBN, atas anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk membayar jasa akuntan publik, dalam rangka mengaudit puluhan ribu laporan dana kampanye," urai Arif.

Kewajiban memasukkan seluruh sumbangan dan atau dana kampanye melalui rekening khusus sebelum dibelanjakan secara teknis, sangat merepotkan, serta sulit diawasi dan dikontrol.

Penyusunan laporan keuangan dalam konteks pemilu yang dilakukan oleh para caleg, akan menimbulkan beban baru yang cukup menyulitkan, mengingat kerumitan administratif yang ditimbulkan.

Ketiga, dari aspek sasaran tujuan. Belajar dari pengalaman pilkada, apakah KPU yakin pelaksanaan pengaturan dana kampanye yang selama ini berlangsung, termasuk ketentuan rekening khusus dan audit dana kampanye, benar-benar dapat ditaati? Dan, aturannya dapat ditegakkan, berikut mampu membendung politik uang serta menjamin akuntabilitas dan transparansinya?

Masih belajar dari pengalaman pilkada dengan jumlah peserta pilkada (pasangan calon) yang jauh lebih sedikit, akuntan publik hanya melakukan audit terhadap rekening dan dana kampanye, yang dilaporkan yang diserahkan oleh pasangan calon.

"Artinya, dana kampanye yang diaudit bersifat formalistik dan tidak faktual, karena sangat bergantung pada laporan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon. Dipastikan, audit selama ini tidak menyentuh hal yang sangat prinsipil, yaitu transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Sebaliknya, tak lebih hanya kelayakan administratif," paparnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini