TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, rekening dana kampanye calon legislatif semua tingkatan, nantinya akan diintegrasikan dengan rekening partai politik.
Menurut Ferry, pengaturan rekening dana kampanye ini direncanakan akan diatur dalam Peraturan KPU. Namun saat ini KPU masih melakukan kerjasama dengan PPATK, KPK, dan BPKP terkait lokus atau konsentrasi kerjanya dalam pengawasan.
"Iya, dalam draft kita, caleg harus melapor ke parpol terkait dana kampanye. Kita kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia," ujar Ferry saat dikonfirmasi wartawan soal teknis pengaturan rekening dana kampanye di KPU, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Ketika dana kampanye caleg di semua tingkatan dari DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota diintegrasikan lewat satu rekening partai politik peserta pemilu, sulit memisahkan mana dana kampanye partai dengan dana kampanye caleg.
Menurut Ferry, kesulitan itu tidak menjadi domain KPU karena untuk audit dana kampanye pihaknya menyerahkan teknisnya kepada IAI, termasuk untuk mengetahui mana besaran dana kampanye parpol dan calegnya. "Ilmunya ada di auditor," tukas Ferry.