TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) meyakini 512 daftar bakal calon legislatif yang syarat administrasinya kurang bisa disempurnakan dalam masa perbaikan 9-22 Mei 2013. Sehingga 512 bacaleg ini bisa ditetapkan daftar calon sementara.
"Jadi kami pastikan yakin lolos 100 persen bacaleg ini menjadi DCS. Tapi sekali lagi kita tidak paksakan ada penambahan bacaleg menjadi 560. Kita hanya 512 saja," ungkap Ketua Umum DPP PKPI Sutiyoso kepada wartawan di Galeri Cafe, Jakarta, kemarin.
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini menambahkan, status tidak memenuhi syarat (TMS) wajar dialami bacaleg PKPI yang dipersiapkan tiga minggu saja. Pasalnya partai lain yang ditetapkan peserta pemilu sejak Januari berkas bacalegnya TMS.
"Lihat, kan semuanya memang tidak memenuhi syarat. Begitu diserahkan ke KPU pertama kali, kita tidak berhenti melengkapi berkas persyaratan. Kita cuma dapat tiga minggu. Nah, partai yang sudah ditetapkan tiga bulan saja masih TMS," tukasnya.
Hasil verifikasi administrasi, KPU menyimpulkan dari 512 berkas bacaleg PKPI yang didaftarkan, sebanyak 330 berkas tidak memenuhi syarat atau TMS, dan sebanyak 182 bacaleg tidak ada berkasnya, sementara yang memenuhi syarat kosong.