TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum(KPU) mengaku kesulitan selama memverifikasi syarat administrasi bakal calon legislatif tingkat DPR RI yang disodorkan 12 partai peserta pemilu. Kesulitan paling tinggi adalah terhadap 549 bacaleg.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku kesulitan tim verifikator terhadap seluruh berkas bacaleg, khususnya 549 dari tujuh partai politik karena hanya menyodorkan nama, tanpa satu dokumen atau berkas untuk memastikan mereka ada atau tidak.
"Kesulitan untuk mendeteksi karena ada hanya namanya saja. Ini begitu sulit ditebak karena dokumen pengecekannya tidak tersedia, foto misalnya. Kemudian 549 calon tidak ada dokumen sama sekali. Ini lebih serius akan kita perhatikan," tukas Hadar di Jakarta, Minggu (12/5/2013).
Hadar mengaku, KPU wajar jika menyangsikan 549 bacaleg ini. Pasalnya apa betul orang yang namanya tercantum dalam daftar bacaleg betul ada atau tidak. Namun, kesulitan ini harus dijawab partai politik peserta pemilu karena mereka paling tahu orang-orang yang dicalonkan.
"Sebetulnya yang diajukan kemarin ada nama, itu siapa? Apa betul ada atau tidak orangnya. Dan orang-orang ini biar mereka (partai) yang harus mencarinya. Menurut saya di sini, yang lebih serius ada 549 nama tak ada dokumen yang bisa membuktikan," katanya lagi.
Dari 559 bacaleg hanya nama tanpa satupun berkas tersebar di tujuh parpol peserta pemilu. Partai NasDem 56 orang, PKB 98 orang, Gerindra 26 orang, PAN 26 orang, PPP 93 orang, PBB 68 orang dan terakhir PKPI 182 orang.