News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Hotma Sitompul: KPK Silakan Berkomentar Melalui JPU

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotma Sitompul, pengacara terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, meminta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak berkomentar masalah persidangan.

Menurut Hotma, apa yang dilakukan Bambang dianggap menekan persidangan.

"Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto jangan komentar-komentar masalah di dalam persidangan. Itu bisa dianggap menekan persidangan," kata Hotma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Hotma menuturkan, jika Bambang ingin berkomentar, sebaiknya maju ke dalam persidangan. Bambang diminta tidak berkomentar di luar persidangan.

"Kalau mau maju ke dalam persidangan, ngomong seperti kami. Kami tidak komentar di luar, karena kami mengalami sendiri dalam persidangan," tuturnya.

Hotma memaparkan, dalam persidangan KPK telah diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, silakan KPK berkomentar melalui JPU-nya.

"Jangan Wakil Ketua KPK yang berkomentar," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku kasihan dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, karena memiliki tim pengacara yang tidak bisa beragumen dengan baik.

“Kasihan dengan Djoko, karena bila cara-cara itu dilakukan, yang menanggung hukuman adalah Pak Djoko. Bila pengacara-pengacara ini tetap melakukan hal itu, bisa merugikan kepentingan Pak Djoko,” papar Bambang, Selasa (30/4/2013) lalu.

Ia mengatakan, jenderal bintang dua salah pilih pengacara, dan harusnya berpikir untuk mengganti lawyer-lawyer itu.

“Jangan membangun sensasi tidak penting yang merugikan kliennya,” ucap Bambang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini