Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan status Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara (HIB) dari terperiksa menjadi tersangka.
Penetapan itu setelah lembaga pimpinan Abraham Samad menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Hidayat diduga menerima suap terkait proyek alokasi bantuan dana dari pemerintah propinsi Sumut ke Kabupaten Madina.
"HIB, Bupati Mandailing Natal disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi," kata Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013) malam.
Selain Hidayat, KPK juga menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Sumut, Khairil Anwar menjadi tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
"KRL selaku PLT Kadis PU kabupaten Madina diduga melanggar pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002," ujar Johan.
Seperti yang diketahui, KPK menangkap Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan No 76 Medan pada Selasa (14/5/2013) lalu.
Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.