Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Fraksi PKS Sidak Kasus Pemagaran Laut di Tangerang, Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR Fraksi PKS Sidak Kasus Pemagaran Laut di Tangerang, Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas
ISTIMEWA/Dokumentasi KKP
Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Menurutnya hal itu menghalangi akses nelayan ke area penangkapan ikan.

"Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," kata Johan dalam keterangannya Kamis (9/1/2025).

Johan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," ujar Johan.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, selain bersama nelayan, Johan Rosihan datang dengan Anggota Komisi IV lainnya Riyono dari Fraksi PKS DPR RI.

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten dipastikan tidak memiliki izin.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menyatakan bahwa pemagaran ini melanggar aturan yang berlaku karena tidak memiliki izin resmi.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa laut seharusnya menjadi wilayah terbuka.

Eli menyebut, pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang

Kawasan ini adalah tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

Pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas