Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Fraksi PKS Sidak Kasus Pemagaran Laut di Tangerang, Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR Fraksi PKS Sidak Kasus Pemagaran Laut di Tangerang, Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas
ISTIMEWA/Dokumentasi KKP
Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

Informasi pertama tentang pagar ini diterima DKP Banten pada 14 Agustus 2024. Saat itu, panjang pagar yang terpantau baru sekitar 7 kilometer.

Investigasi lebih lanjut dilakukan pada September 2024 dengan melibatkan tim gabungan dari DKP dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Eli menegaskan bahwa kegiatan ini tidak mendapat rekomendasi atau izin dari desa maupun camat setempat. "Kami sudah meminta penghentian aktivitas pemagaran karena tidak berizin," katanya.

Hingga kini, berbagai pihak terus bekerja sama untuk menangani permasalahan ini dan mengungkap siapa di balik pembangunan pagar misterius tersebut. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi mengaku belum mengetahui informasi siapa yang memasang.

Berita Rekomendasi

"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu(8/1/2025).

Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan. 

Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu. 

Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," ungkapnya.

Baca juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang: Awal Terdeteksi  7 Km, Kini Sepanjang 30,16 Km, Siapa yang Punya?

Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin," kata Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas