TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tambang asing Churchill Mining Plc menurunkan gugatannya di Badan Arbitrase Internasional pada Pemerintah Indonesia. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Singapura.
Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengungkapkan, awalnya gugatan yang dilayangkan sebesar 2 miliar dollar amerika dan kemudian menjadi 1 miliar dollar Amerika.
"Saat ini di badan arbitrase internasional sidang pertama sudah dilakukan untuk membahas status yuridis yaitu mendengarkan pendapat pakar dan penyampaian materi baik dari penggugat maupun kita sebagai tergugat," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Isran yang juga didaulat membuka acara pembukaan Apkasi International Trade and Investment Summit 2013 itu menuturkan, penggugat menyadari bahwa gugatan itu tidak tepat, sehingga menurunkan nominal gugatannya tersebut.
"Kenapa tidak tepat? karena yang jadi persoalaan adalah gugatan ini dilakukan oleh Churcill Mining, yang tidak memiliki korespondedsi dan tidak ada hubungan dengan Pemda Kutai timur dalam hal investasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kuasa Pertambangan (KP), yang dia lakukan adalah dia bekerjasama dengan perusahaan tambang lokal, secara diam-diam," kata Isran.
Dirinya tetap optimistis bahwa Pemerintah RI akan memenangkan perkara gugatan tersebut, dan ia juga menegaskan tidak akan melakukan negosiasi, karena apa yang sudah ia lakukan di Kutai Timur sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di negara ini .
"Saya mau perlihatkan kepada investor dunia, bahwa negara kita memiliki peraturan disamping peraturan. Saya tidak ada maksud untuk menghalang-halagi investasi, justru saya ingin menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia. Jadi, menegakkan ini adalah jaminan, tanpa hukum tidak ada yang mau berinvestasi di Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Churchill menggugat Pemerintah RI sebesar USD2 miliar ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC. Pasalnya, izin mereka dicabut oleh bupati dan izin Grup Nusantara yang tumpang tindih dengan lahan mereka, diketahui diperpanjang oleh bupati.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran ketentuan Kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan (Menhut) kepada Bupati Kutai Timur Isran Noor, yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan ini dilakukan diatas Kawasan Hutan Produksi.
Menhut kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati kutai timur untuk menghentikan kegiatan dikawasan hutan produksi dan mencabut KP-KP tersebut.
Sidang lanjutan arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining, dua perusahaan asal Inggris, itu digelar di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang dilaksanakan di Stamford Raffles Room, Maxwell Chamber 3, Temasek Avenue 16-10, Centennial Tower, Singapura.