TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua oknum pegawai Kanwil Ditjen Pajak (KDP) Jakarta Timur menjadi tersangka.
Pada kesempatan ini, dua pihak swasta dari PT The Metal Stell juga dijadikan tersangka. "Setelah melakukan pemariksan secara intensif penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2013) malam.
Penyidik pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan pemeriksa pajak, Eko Darmayanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara, pegawai PT The Metal Stell Effendi dan kurirnya, Teddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada kesempatan ini, Johan mengkonfirmasi kalau tersangka terakhir, Efenddi dibekuk di kawaasan kelapa gading. "Saat ini keempatnya masih jalani proses pemriksaan di KPK," kata Johan.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap dua pegawai Pajak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (15/5/2013).
Kedua oknum pegawai dari KPP Jakarta Timur itu ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengurusan pajak perusahaan PT The Master Steel.
Kedua pegawai Ditjen Pajak pajak diketahui bernama Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto. Selain kedua oknum pegawai Ditjen Pajak tersebut, penyidik KPK juga telah menangkap dua orang lainnya yaitu Effendi dari pihak swasta dan Teddy yang diduga sebagai kurir. Turut pula disita uang sebanyak 300 ribu Dolar Singapura.