TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Santoso, menyatakan terdakwa kasus cek pelawat Miranda S Gultom akan mendapatkan perlakuan khusus selama satu minggu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wanita Tangerang.
"Perlakuan khusus selama satu minggu, yakni tidak boleh dibesuk dan tidak boleh keluar ruangan," kata Imam di Lapas Klas IIA Wanita Tangerang, Kamis (16/5/2013).
Imam menuturkan, kebijakan tersebut adalah kebijaka yang diterapkan kepada semua penghuni baru di Lapas. Menurutnya, hal tersebut adalah sebagai masa pengenalan lingkungan.
"Itu masa pengenalan lingkungan," katanya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus cek pelawat Miranda S Gultom telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Wanita Klas IIA Tangerang, Rabu (15/5/2013).
Dari pantauan Tribunnews.com, Miranda tak tampak bergabung dalam acara bakti sosial SIKIB dan pencanangan Gerakan Indonesia Berserri.