Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai pemerintah belum melakukan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan keluarganya.
"Sebetulnya, kalau mau konsisten mengadopsi (dengan) meratifikasi Konvensi Migran 1990 otomatis negara harus memikirkan soal perlindungan terhadap keluarga," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).
Minimal, kata Yuniyanti, setidaknya ada fleksibilitas keluarga untuk ikut serta atau tidak ikut serta.
"Dipastikan keluarga yang ditinggalkan aman dan dilindungi negara," katanya.
Selain itu, Yuni menambahkan, jika keluarga ikut serta dengan TKI ke luar negeri, harus dimungkinkan negosiasi perlindungan dasarnya. Diantaranya hak pendidikan anak, pengklaiman asuransi yang jelas dan perlindungan hukum.
"Ini tidak mudah. Banyak praktik buruh migran berani berangkat (suami istri), lalu anak yang ditinggalkan (di Indonesia) tidak tahu diurus apa tidak seperti apa," ujarnya.